SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Baru saja, surat telegram dikeluarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce nomor : ST/117/V/KEP./2023, yang dirasa memberatkan tugas jurnalis atau wartawan yang bertugas di Mapolrestabes Surabaya.
Surat Telegram yang ditandatangi oleh Waka Polrestabes Surabaya AKBP Moh. Nur Aziz itu ditijukan untuk para Kabag, Kasat, Kasi , SPKT dan Kapolsek Jajaran itu berisi larangan untuk memberikan statmen kepada wartawan.
Meski sifatnya Jukrah atau petunjuk dan arahan pimpinan untuk dipedomani serta dijalankan, tetap saja dirasa membatasi ruang gerak pencari berita.
Dalam ST itu isinya,
Menghimbau kepada para Kanit Polres dan Kanit Polsek Jajaran agar tidak
mengeluarkan statemen atau press release ke media sosial,
cetak, elektronik dan TV.
Yang berhak mengeluarkan statemen adalah para Kabag, Kasat, Kapolsek sesuai tupoksi dan bidangnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dan didampingi
Kasihumas Polrestabes Surabaya dengan ketentuan mendapatkan izin serta melaporkan Hasilnya kepada Kapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, jika surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes tersebut sifatnya adalah Jukrah atau petunjuk dan arahan pimpinan.
“Ini adalah wujud menghargai temen-teman media, bila akan menyampaikan informasi terkait keberhasilan kinerja dan pemberitaan, personel Polri harus berkompeten tidak asal-asalan, sehingga kualitasnya juga baik,” jelas AKBP Mirzal, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, juga mengatakan jika ST itu arahan dari pimpinan.
Pihaknya menjamin jika informasi yang dibutuhkan oleh rekan-rekan media akan terpenuhi atau jika ada konfirmasi akan mendapatkan jawaban.
Disinggung jika selama ini ada beberapa Kapolsek yang enggan atau susah dikonfirmasi, Kasi Humas menjanin akan mau dikonfirmasi.
“Kan ada Kasi Humas, memang unsur pimpinan yang statmen. Nantinya Kapolsek pasti mau statmen, jika tidak ke Kasi Humas saja,” pungkas Haryoko.(*)
Reporter: Eko