Kolaborasi Petrokimia Gresik dengan Kodikmar TNI-AL Melalui Program Leap Demi Swasembada Pangan Nasional

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kurang dari 24 jam, Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku curanmor yakni MRP alias Kecoak (27) asal Simokerto Surabaya dan ADW alias Idiot (26) asal Kenjeren Surabaya (selaku pelaku curanmor) serta AU (39) asal Bulakbanteng Surabaya (penadah).

Tak hanya menangkap tiga pelaku curanmor, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor curian Honda Scoopy. Atas pengungkapan kasus curanmor ini, si korban Ny Eva pun bersyukur dan tak kuasa menahan tangis ketika motornya kembali ditemukan.

“Alhamdulillah, motor saya satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha dalam mengungkap kasus ini,” ujar Eva penuh haru.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan kasus pencurian curanmor ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) yang menimpa seorang karyawan swasta bernama R (23).

Saat itu dia memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat cream miliknya di depan rumah temannya Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik. Saat terbangun pada pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres.

Hasilnya, pada Sabtu (25/1/2025) dini hari, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, terungkap bahwa Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27) dengan menggendarai motor Beat. Setelah itu mereka menjualnya kepada AU, seorang penadah.

“Tim kami berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi dan helm,” ungkapnya.

Cak Roma sapaan akrab Kapolres Gresik menegaskan, pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor lapor pak Kapolres,” tambah Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ibu Eva tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Baginya, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari aktivitas sehari-hari.

“Saya senang sekali pak, terimakasih pak alhamdulilah Yaa Allah masih rezeki saya terimakasih bapak, Alhamdulilah langsung ketangkap, saya mengucapkan terimakasih pak Kapolres, terimakasih banget pak ini harta saya satu-satunya alhamdulilah saya sampai tidak bisa ngomong, terimakasih sekali,” tukasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *