BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Kontroversi netralitas kembali muncul pasca penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Seperti yang santer diberitakan oleh beberapa media online, bahwa terdapat dugaan keberpihakan dalam siaran langsung YouTube di kanal resmi KPU Bojonegoro. Tepatnya, dalam acara “KPU Bersholawat” yang berlangsung pada 24 September 2024 di Lapangan Tulungrejo, Kecamatan Trucuk.
Dalam siaran langsung yang seharusnya menjadi bagian dari Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024 tersebut, KPU Bojonegoro dianggap lebih mengedepankan salah satu pasangan calon, yaitu Setyo Wahono dan Nurul Azizah, nomor urut 02.
Berkaitan dengan hal itu, kelompok yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) angkat bicara dan menyatakan sikap.
“Kami melihat indikasi ketidaknetralan yang terang benderang di sini. Tayangan pembuka langsung menyorot sambutan Paslon 02 tanpa memberi porsi yang adil bagi Paslon 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati. Ini merugikan proses demokrasi,” ujar Dedy Kurniawan, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan.
Dugaan keberpihakan itu disebut tak main-main, sebab siaran langsung yang telah disaksikan lebih dari 1.200 orang tersebut menurut KMS dianggap menampilkan bias yang memicu pertanyaan besar tentang netralitas KPU.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil mengajukan tiga tuntutan utama :
- KPU Bojonegoro diminta bertanggung jawab atas dugaan keberpihakan, yang terlihat dari penampilan Paslon 02 sebagai pembuka siaran.
- Koalisi meminta KPU memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan mengutamakan Paslon 02 dalam acara tersebut, yang dianggap tidak adil.
- Koalisi menuntut Bawaslu Bojonegoro untuk segera melakukan pengawasan dan tindakan hukum atas dugaan ketidaknetralan ini.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup. Ini bukan sekadar permasalahan teknis siaran, tetapi soal prinsip keadilan dalam demokrasi,” ungkap Dedy.
Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan memproses laporan yang masuk.
“Kami tengah mengkaji laporan tersebut, menilai syarat formil dan materiilnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Weni Andriyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro.
Di sisi lain, adanya insiden itu menjadi sorotan tajam bagi beberapa kalangan, sebab netralitas KPU tak hanya soal peran teknis tetapi juga tanggung jawab moral sebagai wasit yang adil dalam pesta demokrasi.
Reporter : Pradah Tri W