GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kisruh penyaluran beras tak layak konsumsi kondisi berkutu dan berbau dari CSR PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Karena diduga adanya markup pembelian beras tersebut, Kajari Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda untuk mengusut persoalan tersebut.
“Sprintug sudah kami terima kemarin sore tanggal 17 September 2024. Dan kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Alifin N Wanda.
Masih menurut Alifin, hari ini (18/9/2024) pihak kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini bagain dari respon Kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak kosumsi dengan harga dibawah standart yang ditentukan.
“Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Sehingga waktu ada informasi ratusan warga yang demo, kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.
Seperti diberitakan, Ratusan warga demo ke balai desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi dari bantuan CRS PT Smelting.
Teks foto : Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan kemasan beras yang disalurkan
Reporter : Azharil Farich