SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi bekuk pria inisial R (62), usai melakukan penganiayaan. WargaTenggumung Karya Lor itu ditangkap setelah korban penganiayaan Z (42) melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pekerja bangunan itu nekat melakukan aksinya karena kesal lantaran tidak lagi diajak kerja oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, pada Minggu (07/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Semampir Surabaya
Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, setelah ada laporan, pelaku R diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib.
“Jadi, AB kakak korban melapor adanya kejadian pembacokan kepada adiknya ZW. Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian,” kata Suroso, Selasa (9/7/2024).
Rupanya, korban dibacok dengan menggunakan parang panjang kurang lebih 50 cm. Petugas Reskrim lalu melakukan penyelidikan serta pengejaran oleh pelakunya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, korban ZW dibacok saat keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku R untuk diajak berkelahi.
Pelaku membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dengan jari tengah.
“Kakak korban AB sempat melerainya, dan korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” imbuh Suroso.
Atas peristiwa tersebut, akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir Surabaya, dan pelaku berhasil diamankan dirumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya.
Dari tangan R, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam. (*)