GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Dua pesilat yakni K (19) asal Benjeng Gresik dan R (21) asal Cerme Gresik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Sebab, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap KM (20) seorang tukang las di Cerme.
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa 8 orang pesilat yang diduga saat kejadian berada di TKP. Kini kedua pesilat tersebut sudah ditahan di rutan Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, dari 8 orang pesilat yang telah diperiksa, dua diantaranya ditetapkan tersangka. Sedang 6 orang lainnya berstatus saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada korban yang bekerja sebagai tukang las,” ungkap Iptu Aldhino.
Ditegaskan, kendati sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus pengeroyokan ini.
“Ada dugaan korban dipukul menggunakan keramik dan saat ini pelaku masih kita cari. Sehingga ada kemungkinan tersangka bertambah,” paparnya.
Aldhino menegaskan, terkait kasus kekerasan atau pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat telah menjadi atensi pihak Kepolisian khususnya Polda Jawa Timur beserta jajarannya.
Oleh karena itu pihak Polres Gresik tetap akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku jika terbukti ada oknum perguran silat yang melanggar hukum.
“Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar ya kita tindak tegas sesuai undang-undang yang ada. Karena negara ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar,” pungkasnya. (*)
Reporter : Azharil Farich