Keroyok Pemuda Hingga Tewas, 6 Pesilat Diamankan Polisi

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Usai aksi pengeroyokan terhadap SW (20) pemuda asal Krian, Sidoarjo hingga tewas, Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat mengamankan 6 pelaku yang merupakan oknum pesilat di rumahnya masing-masing.

Mereka antara lain CD (18), NR (19) dan MN (19) ketiganya warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Lalu EG (19) dan AD (18) warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, dan terakhir pelaku anak di bawah umur. Sementara itu 3 pelaku lainnya masih DPO.

Diketahui, aksi pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (19/5) dini hari di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik. Korban SW dikeroyok para pelaku dan dikepruk botol kaca hingga mengalami geger otak dan koma selama beberapa hari di rumah sakit.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Petrokimia Driyorejo, lalu dirujuk di salah satu RS di Surabaya. Namun naas korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/5/2024) dinihari.

Tidak hanya SW, para pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain, mengeroyok korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing. Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian.

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

“Sebanyak enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga besama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama-lamanya 12 tahun.

Teks foto : Polisi saat merilis keenam pesilat yang mengeroyok pemuda hingga tewas.

Reporter : Azharil Farich.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *