SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua admin grup gay Facebook (FB) yang melanggar tindak pidana ITE dan atau tindak pidana tentang pornografi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini sudah mendekam dalam penjara.
Dua Admin itu inisial, MFK (24) warga Jalan Dupak Magersari Bubutan Surabaya dan GR (36) asal Jalan Pakis Sidorejo 4, Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, anggota Unit Siber yang menerima laporan masyarakat bahwasannya ada grub facebook GAY KHUSUS SURABAYA, kemudian anggota melakukan pengamatan dan pemantauan grub Facebook tersebut di dapati benar bahwa grub FacebooK Gay Khusus Surabaya bermuatan yang isinya kesusilaan dan meresahkan
masyarakat.
“selanjutnya dilakukan profiling
dan penangkapan terhadap pelaku/admin grub dan ketika dilakukan interogasi dan di cek Hpnya didapati akun facebook dan grub facebook tentang penyuka sesama jenis atau gay,” jelas AKBP Wahyu, Senin (16/6/2025).
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap anggota grub FB tersebut. selanjutnya terduga pelaku beserta
barang buktinya diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung
Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“modusnya, MFK dengan akun Facebook menjadi admin grub Facebook “GAY Khusus Surabaya” yang beranggotakan sebanyak 4.516 akun, sejak 14 Maret 2021
telah memposting dan membiarkan semua anggota grub memposting kata-kata, foto maupun video penyuka sesama jenis/gay,” imbuh Kapolres Tanjung Perak.
Sementara itu, pelaku MFK mengaku kerap melakukan pertemuan dengan para anggota grup yang biasa dilakukan dalam hotel ditengah kota Surabaya.
“Kita sering pertemuan dan sudah tak terhitung berapa kali dengan maksud agar semua anggota grub merasakan kepuasan diri,” aku pelaku MFK.(*)