SIDOARJO ,(Kabarjawatimur.com)– Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan bahwa seorang warga binaannya berinisial PTS kembali didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah jaksa dari KPK melakukan pelimpahan berkas atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/5).
“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya.
“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring,” lanjut Heni.
Jika sidang secara langsung, lanjut Heni, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online.
“PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP,” tegas Heni.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan bahwa sebelumnya, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara.
“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” urai Putri.
Putri mengatakan bahwa selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan.(*)