SURABAYA,(Kabarjawatimur.com))- Memutus mata rantai peredaran narkitika jenis ganja di Kota Surabaya, pada Jum’at, 11 Oktober 2024, kurang lebih pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, menggrebek rumah di Wadungasri Dalam, Waru Sidoarjo.
Satu pria yang diduga pengedar diamankan. Tersangkanya, BHK (20) asal Jalan Wadungasri Dalam Rt. 05, Waru Kab. Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota kita juga menggeledah rumah di Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Waru Kab. Sidoarjo guna mencari barang berupa ganja yang diduga dijual oleh pelaku.
Saat itu, sekira pukul 12.30 WIB, didua tempat Tambak Sumur dan Wadungasri Dalam anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka BHK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja.
“Pelaku diamankan atau rumah itu digrebek berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk barang Ganja dengan berat netto total 43,626 gram, diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (7/11/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari saudara I (DPO), pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib dipinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang.
Pelaku ini mengambil ranjauan, sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram, seharga Rp. 900.000 dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka.
Tersangka mengaku, maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.
“Pelaku mengaku biasanya menjual Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000, perPoketnya,” imbuh Kompol Miftah.
Dia (BHK) juga mengaku sudah 3 kali ini membeli Ganja kepada saudara I (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, jika terjual semua.
Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Selain Ganja total keseluruhan 43,626 gram, disita juga dua linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat 1,460 gram, 1 bungkus kertas berisikan batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, 4 bungkus rokok, 1 bendel plastik klip, tas selempang dan Handphone.(*)Kembali, Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja, Kali ini Asal Wadungasri Sidoarjo
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com))- Memutus mata rantai peredaran narkitika jenis ganja di Kota Surabaya, pada Jum’at, 11 Oktober 2024, kurang lebih pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur, menggrebek rumah di Wadungasri Dalam, Waru Sidoarjo.
Satu pria yang diduga pengedar diamankan. Tersangkanya, BHK (20) asal Jalan Wadungasri Dalam Rt. 05, Waru Kab. Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota kita juga menggeledah rumah di Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Waru Kab. Sidoarjo guna mencari barang berupa ganja yang diduga dijual oleh pelaku.
Saat itu, sekira pukul 12.30 WIB, didua tempat Tambak Sumur dan Wadungasri Dalam anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka BHK dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja.
“Pelaku diamankan atau rumah itu digrebek berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk barang Ganja dengan berat netto total 43,626 gram, diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (7/11/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari saudara I (DPO), pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib dipinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang.
Pelaku ini mengambil ranjauan, sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram, seharga Rp. 900.000 dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka.
Tersangka mengaku, maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.
“Pelaku mengaku biasanya menjual Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000, perPoketnya,” imbuh Kompol Miftah.
Dia (BHK) juga mengaku sudah 3 kali ini membeli Ganja kepada saudara I (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, jika terjual semua.
Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Selain Ganja total keseluruhan 43,626 gram, disita juga dua linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat 1,460 gram, 1 bungkus kertas berisikan batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, 4 bungkus rokok, 1 bendel plastik klip, tas selempang dan Handphone.(*)