Kembali ke Penjara, Residivis Pencuri Motor Dibekuk

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)-

Residivis Kembali Mencuri Motor, Satu lainnya Kabur. Tak Kapok dalam penjara di Polsek Bubutan dalam perkara curi motor, tak membuat pria di Surabaya ini kapok.

Pelakunya, SF (40) asal Jalan Semarang penampungan Surabaya. Dia sebagai eksekutor yang melakukan curanmor, sementara rekannya ABS (DPO) sebagai joki.

Para pelaku melakukan aksi pencurian (curanmor) dengan berboncengan mengendarai Sepeda motor sarana yang digunakan, keduanya kemudian mobiling mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Begitu ada barang untuk dicuri, salah satunya di Jalan Dupak No, 68 Surabaya. Kemudian para pelaku berbagi tugas, seorang menunggu dimotor sambil pantau situasi, satu orang pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci T.

“Usai dapat barang, mereka membawa sepeda motor berhasil diambilnya, kemudian dibawa kabur hasil curian untuk di jual ke penadah,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (7/9/2023).

Mirzal menjelaskan, berdasarkan adanya Laporan Polisi terkait pencurian terjadi di wilayah hukum polrestabes surabaya, Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi- saksi serta mencari petunjuk untuk memprofiling pelaku.

“Tim juga melakukan mobiling patroli di daerah rawan serta mencari rekaman kamera CCTV,” imbuh Kasat Mirzal.

Keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh anggota. Satu Pelaku ada didaerah Tanjungsari. Tim Jatanras berhasil mengamankan SF berikut barang bukti seperangkat kunci T dan sarana kejahatan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes guna proses lebih lanjut berikut barang bukti, motor sarana honda beat, 3 Mata Kunci T, Kunci T, Kunci Pas, kontak, 2 HP.

“Kita juga amankan uang 3 Juta rupiah hasil Penjualan Sepeda Ranmor, 2 Topi untuk kerja Kejahatan serta STNK Beat,” pungkas AKBP Mirzal.

Tersangka SF mengaku melakukan aksi pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan hidup, karena dia belum memiliki pekerjaan tetap.

“Biasanya dari hasil pembagian penjualan sepeda motor curian, saya mendapatkan Rp 2000.000, sampai Rp 2.500.000,” aku pelaku keoada penyidik.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *