Kelebihan Tanah Bagian Belakang, Pemilik Rumah di Buduran Digugat Developer di Pengadilan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO (KABARJAWATIMUR.COM) – Salah seorang warga Perumahan Safira Juanda Resort, Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, bernama Didik Noga Ahfidianto digugat pihak developer perumahan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Gugatan yang dilayangkan developer PT CIC itu atas dasar rumah milik pria 42 tahun itu kelebihan tanah belakang. Padahal, rumah yang dibeli Didik tersebut sudah dalam bentuk rumah siap huni.

Kejadian bermula pada tahun 2018, ketika Didik membeli rumah dengan tipe Miltonia dari PT CIC. Saat membeli, Didik menerima unit rumah beserta batas belakang yang berupa tembok.

Kemudian, pada 2019 rumah tersebut direnovasi, renovasi tersebut hanya untuk peninggian tembok belakang untuk lantai dua, tidak ada perubahan batas tanah.

Namun, ternyata pada 2023, pihak developer tiba-tiba mendatangi Didik dan mengklaim bahwa ada kelebihan tanah rumah seluas 2 x 9 meter atau 18 meter persegi pada unit rumah yang dibeli olehnya.

“Kami merasa sangat dirugikan. Jika memang ada kelebihan tanah, kenapa baru diinformasikan setelah tiga sampai empat tahun?,” ujar kuasa hukum pemilik rumah, Rohmat Amrullah, Jumat (15/11/2024).

Menurut Rohmat, pihak developer dan pemilik rumah sempat ada proses mediasi untuk mencari jalan tengah. Namun, proses mediasi tak menemukan kata sepakat, sebab pengembang meminta Didik untuk membeli satu unit rumah di belakang.

“Itu sangat memberatkan bagi Bapak Didik. Kemudian dinegoisasi lagi, akhirnya boleh dengan membeli hanya tanahnya saja. Tapi harga yang disampaikan tidak masuk akal,” ucapnya.

Dijelaskannya, ia memperkirakan harga satu meter tanah yang ditawarkan mencapai Rp 5 juta. Untuk luas 72 meter, totalnya mencapai Rp 400 juta, belum termasuk BPHTB.

“Sama saja Pak Didik disuruh membeli rumah itu, jadi yang seharusnya Pak Didik membeli rumah tanpa ada masalah, malah diberikan beban masalah. Kami sangat kecewa,” keluhnya.

Proses mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada awalnya berjalan tanpa solusi yang jelas. Akhirnya, developer membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan menggugat pemilik rumah.

Dalam gugatan tersebut, developer menyebutkan bahwa Didik melakukan tipu muslihat yaitu melakukan renovasi rumah bagian belakang dengan menggunakan sebagian tanah milik penggugat.

“Kita dirugikan malah kita disomasi dan digugat, bahkan diminta untuk mengganti potensi keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Harusnya kita yang nuntut,” tegasnya.

“Pak Didik dulu membelinya dengan harga Rp 1,7 miliar dengan luas bangunan 100 meter persegi, dan luas tanah 144 meter persegi,” katanya.

Kemudian pada 2019 pihak developer dan pemilik menandatangani akta jual beli selepas mengajukan KPR untuk pembayaran.

“Sebenarnya kita bersedia beli kelebihan tanah tapi dengan harga yang wajar. Developer minta harga yang lebih besar akhirnya tidak ketemu,” tandasnya.

Sementara itu, Legal PT CIC, Siti Hamidah mengatakan, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan.

Namun, pihaknya berkilah pemilik rumah tak merespon dengan baik. Maka dari itu, pihaknya menyeret kasus ini ke ranah hukum. Selain itu, pihaknya juga berdalih renovasi yang dilakukan pemilik rumah pada 2019 tanpa izin.

“Bapak Didik Noga juga tidak pernah melakukan izin renovasi rumahnya di bagian belakang rumah menjadi tiga lantai kepada kami,” tandasnya. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *