Kelabuhi Petugas, Kotak HP isi Barang Terlarang

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Kembali, seorang pria diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 02 Agustus 2023, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di Jalan Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran.

Tersangkanya, MSR (21) asal Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya. Dia menyimpan barang dalam kotak handphone guna kelabuhi petugas.

Pemilik sabu itu diamankan usai Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di Jalan Kedung Mangu Selatan serta di rumah Jalan Tenggumung Baru, ditemukan barang bukti narkotik.

“Barang itu berupa 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,45 gram, ± 0,43 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,20 gram, ± 0,19 gram, dan ± 0,19 gram beserta bungkusnya,” rinci AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (24/8/2023).

Lanjut Daniel, barang ditemukan oleh petugas Polisi didalam kotak handphone yang berada dipinggir tempat tidur kamar rumah.

Ditemukan juga, 2 buah timbangan elektrik dan 2 bendel klip plastik transparan yang ditemukan oleh petugas Polisi di pinggir tempat tidur kamar rumah.

“Narkotika jenis sabu tersebut diakui merupakan milik tersangka sendiri,” imbuh Daniel.

MSR mengaku, membeli barang bukti berupa 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari saudara Fandi (DPO), dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka dan Fandi bertemu langsung di rumahnya dan dibeli sabu seberat ± 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya.

Tersangka juga mengaku bahwa menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut perbungkusnya sebesar Rp. 100.000,- Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu.

Oleh pelaku, barang sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 4 bungkus. Sedangkan sisanya sebanyak 11 poket plastik transparan berisi narkotika disita oleh petugas Polisi.

“Dia (Pelaku) mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara Fandi,” pungkas Daniel.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *