Kekerasan dalam Shelter Anak milik Pemkot Surabaya, Tiga Orang Jadi Tersangka

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya di Jalan Gayung Kebonsari No 58, Surabaya.

Ketiganya, BGS alias Bagus, RM alias Rama dan MR alias Miro.

Keterangan yang didapat Polrestabes Surabaya dari ketiga pelaku, kejadian berawal pada 25 Februari 2023, Korban yang ditahan disana dibujuk tersangka BGS untuk hisap rokok, namun korban menolak.

Korban dipaksa kembali dan ketiga kalinya korban mengambil rokok yang disodorkan oleh tersangka BGS dan belum sampai menyulut rokok, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan oleh tersangka BGS mengenai pelipis kiri korban.

“Esoknya, tersangka RM perannya, ketika korban melakukan kegiatan merayap, berguling, skotjam, roll yang disuruh tersangka, badan korban kotor, lalu ketika tersangka RM akan memandikan korban dihalaman depan dalam shelter dideket kran air, tersangka RM memukulkan slang air ke punggung korban sebanyak lebih dari 2 kali,” kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Lanjut Kasat, pada, 28 Februari 2023, tersangka MR menyuruh korban duduk di lantai depan Ruang Makan setelah olahraga. Tersangka mengatakan akan dirukyah lalu dibacakan doa, kemudian disuruh buka mata lalu dioles serbuk bajrah gurah mata menggunakan 2 jari tangan kanan kiri MR.

Korban juga disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya. Kemudian tak lama datang ibu korban dan penyidik Polsek Karangpilang untuk mengambil korban karena akan diperiksakan di Bapas terkait kasus Pencurian yang ditangani Polsek Karangpilang.

“Pelaku MR,kemudian menyuruh korban ke kran air halaman depan shelter untuk membersihkan mata yang perih, kemudian mata korban merah,” imbuh Mirzal.

Polisi juga akan segera menggelar Perkara untuk menentukan proses penahanan atau tidak mengingat pasal 80 ayat (1) yg disangkakan sangsi hukumnya 3 tahun.

“Kita juga masih koordinasi dengan pihak DP3A untuk mendapatkan CCTV yang ada sebagai barangbukti,” imbuh Kasat.

Untuk barang bukti yang saat ini sudah disita berupa, satu roll slang air warna biru panjang 8 meter. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya masih diselidiki Polisi.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh orang tua tahanan anak yang menjadi korban.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu,” kata Mirzal Maulana, Jumat (3/3/2023).

Mirzal Mualana menambahkan bahwa terkait laporan itu pihaknya telah mengerahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *