TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar penyuluhan hukum bagi kalangan pelajar tingkat SMA/SMK, dalam momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (12/12/2023) di aula SMAN 1 Tuban tersebut, menggandeng Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Tuban-Bojonegoro dan diikuti oleh ratusan pelajar dari 7 sekolah diwilayah Kecamatan Tuban.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan kepada awak media seusai kegiatan, bahwa agenda tersebut merupakan rangkaian Hakordia yang dilaksanakan oleh Kejari Tuban.
“Sesuai perintah Kajari, kita melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait budaya antikorupsi yang harus digencarkan kepada generasi muda, khususnya lingkungan pelajar. Sebab, generasi muda nantinya akan menjadi penerus bangsa yang nilai-nilai antikorupsinya harus ditanamkan sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, melalui sosialisasi tersebut Kejari Tuban juga mengenalkan peran kejaksaan, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pelajar, dan aspek-aspek tindak pidana korupsi.
“Harapannya, kedepan Indonesia dapat terhindar dari korupsi, para pelajar juga mengenal apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan SLTA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tuban dan Bojonegoro, Maskun dalam kesempatan yang sama menambahkan, bahwa Cabang Disdik Jatim sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kejari Tuban.
“Mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini dan akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Dengan begitu, penyuluhan hukum ini dapat menjadikan lingkungan pelajar paham dan tahu apa itu korupsi,” harapnya.
Reporter : Pradah Tri W