Kejari Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi Hibah UMKM 2022

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kejari Gresik akhirnya menetapkan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik sebagai tersangka dugaan korupsi hibah UMKM tahun 2022.

Tak hanya MF, penyidik Kejari juga menetapkan seorang tersangka berinisial RF selaku pihak penyedia barang hibah ke UMKM melalui sistem e-Katalog. Diketahui RF merupakan Direktur dari dua CV penyedia barang.

Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan, dari hasil penyidikan dugaan korupsi hibah UMKM tahun 2022, terdapat anggaran Rp 19 M yang diperuntukkan bagi 782 penerima hibah, namun hanya terealisasi 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

“Sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog melalui 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” ungkapnya, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM. Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp 3 M.

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak sesuai secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” paparnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp 960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik.

“MF sudah tiga kali diminta keterangan, dan sudah kami tetapkan tersangka kasus korupsi hibah UMKM 2022,”jelasnya.

Kendati demikian, Nana tidak menjelaskan secara detail peran dari Kepala Diskoperindag ini. Saat ini, meski sudah ditetapkan tersangka, Kapala Diskoperindag Gresik belum dilakukan penahanan.

“Yang jelas Kepala Dinas ini, memiliki peran sebab terjadinya empat penyimpangan yang saya sebut,” jelasnya.

“Untuk anggota DPRD belum mengarah kesana, saat ini masih penyedia, kepala dinas, dan instansi terkait,” imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, dari penetapan tersangka ini, masih berpotensi akan bertambah. Mengingat masih ada sisa 10 pihak penyedia yang akan dilakukan tindak lanjut.

“Jadi perhitungan penyidik yang sudah diajukan ke auditor, kerugian negara Rp 1, 7 M, itu akumulasi dari 12 penyedia. Kami baru periksa dua penyedia, 10 penyedia menunggu giliran,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Juncto pasal 18 huruf B UU No 31 1999, Juncto UU No 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Teks foto : Kajari Gresik Nana Riana saat menyampaikan penetapan tersangka hibah UMKM.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *