Kejari Gresik Usut Dugaan Penguasaan TN di Sempadan Sungai, Dana Hibah KPU dan Pesantren

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut tiga dugaan korupsi. Mulai dari dugaan penguasaan tanah negara (TN) di sempadan sungai Bengawan Solo dan Kali Brantas, dana hibah Pilkada 2024 Rp 64 miliar di KPU Gresik hingga dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp 400 juta yang diberikan ke Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, dugaan penguasaan tanah negara di sepanjang wilayah sempadan sungai Bengawan Solo dan Kali Brantas kini masih tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).

“Kami telah menelusuri bengawan solo dan brantas berhasil menjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Plt Kasi Intel Bonar Satria W.

Tak hanya itu, Kejari juga mengusut dugaan korupsi hibah Provinsi Jatim, penyidik Pidsus telah memeriksa 27 orang saksi dari unsur yayasan, Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa dan beberapa santri.

“Perkara hibah Pemprov Jatim ini masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, tentunya lebih dari satu,” jelasnya Rabu (16/07/2025).

Lebih lanjut dikatakan, modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi pengirim proposal untuk pembangunan asrama santri. Akan tetapi, ketika uang itu turun oleh pihak yayasan dibelikan tanah atas nama sendiri bukan atas nama yayasan.

“Ketika uang hibah itu tidak dilakukan pembangunan asrama santri akan tetapi dialihkan aset, maka kerugian negara bisa total los senilai Rp400 juta,” tegasnya.

Ada pula penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Gresik yang bersumber dari APBD sebesar Rp 64 miliar. Pengusutan ini sudah pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket,” ujar Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, Rabu (16/7/2025).

Dalam prosesnya, Kejari telah memanggil sejumlah pihak dari KPU Gresik, termasuk Ketua KPU, Bendahara, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Dari total hibah Rp64 miliar, setelah kami melakukan pemanggilan, ada anggaran hibah Rp7 miliar dikembalikan ke Pemkab Gresik,” ungkap Nana.

Ia menegaskan, pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan. “Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut,” tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menambahkan kasus ini diusut berdasarkan informasi masyarakat, salah satunya melalui pemberitaan media.

Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah oleh KPU Gresik ke kas daerah senilai Rp7,8 miliar pada April 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *