GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan ratusan ribu barang bukti (BB) hasil sitaan dari 196 perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan BB kali ini dipimpin langsung oleh Kajari Gresik Nana Riana di kantor Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).
Sejumlah BB yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 176,31 gram senilai 211 juta, ganja seberat 961 gram senilai 99 juta, pil doble L sebanyak 6.757 butir senilai 20 juta, handphone 93 buah, alat hisap 13 buah, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 370 lembar, dan uang mainan 2 dus.
Adapula timbangan elektrik 9 buah, senjata api (senpi) 1 buah, kunci 4 buah, senjata tajam 3 buah, rokok tanpa cukai dengan berbagai merk dengan total 194 ribu batang, minuman keras 40 botol, dupa (kemenyan) 9 pak, dan pakaian 25 potong.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang dengan dicampur cairan wipol. Lalu upal, ganja dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian BB ponsel dihancurkan dengan martil, senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, dari 196 perkara tersebut meliputi sejumlah kasus yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2023, diantaranya kasus narkotika, perkara pencurian, dan benerapa kasus lainnya.
“Kami musnahkan barang bukti dari 196 perkara yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Totalnya ada 14 jenis barang bukti (BB),” kata Nana.
Nana menjelaskan, 196 tindak pidana berkekuatan hukum tetap ini didominasi kasus narkotika. Rinciannya, enam puluh enam kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja, sebelas kasus pil double LL. Adapun barang bukti senjata api (Senpi) berasal dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Semua kasus sejak Januari 2023. Adapun barang bukti berupa senpi itu dari perkara pencurian dan kekerasan,” terang dia.
Pihaknya menyatakan bahwa sinergitas lintas instansi penegak hukum sangat penting dalam memaksimalkan penindakan terhadap para pelaku pidana seperti narkotika maupun pidana umum lainnya. “Seluruh kasus hasil pengungkapan lintas instansi, intinya barang bukti ini kami musnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Hadir dalam pemusnahan BB antara lain, Sekda Gresik Achmad Washil, Kepala Dinas Kesehatan Mukhibatul Khusnah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutisna, Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Ardijanto, serta tamu undangan lainnya.
Reporter : Azharil Farich