GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya mengamankan uang Rp 1,414.847.500 (1,4 miliar) dari penyelamatan dan pemulihan keuangan negara perkara hibah Diskoperindag dan BOS Dispendik Gresik.
Uang miliaran itu merupakan pengembalian uang dari penyelesaian perkara dana BOS Dispendik sebesar Rp 274 juta, dan sisanya pengembalian kerugian negara dari 10 penyedia barang kasus hibah pokir KUM dan Perindag Gresik tahun anggaran 2022.
Kajari Gresik, Nana Riana mengatakan pihak Inspektorat Gresik meminta bantuan hukum non-litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gresik terkait hasil pemeriksaan beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan ditemukan kerugian keuangan negara/daerah bervariasi antara Rp.30juta s/d Rp.200juta, dimana itu merupakan beban piutang negara yang harus dibayarkan,” tegas Kajari Gresik.
Dijelaskan oleh Nana Riana, Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
“Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp.1.414.847.500,” jelasnya.
Terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kesalahan administrasi tersebut, menurut Kajari Gresik telah dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan Kajari, untuk non pemerintahan, melalui bidang DATUN, Kejari Gresik berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dari tagihan untuk BPJS Ketenagakerjaan Gresik senilai Rp 573.061.501 dan BPJS Kesehatan Gresik sebesar Rp 230.085.591. Jadi total yang berhasil ditagih sebesar Rp 803.147.092.
“Kejari Gresik sangat mengapresiasi langkah-langkah APIP dalam penanganan Lapdu yang mengedepankan prinsip good govermance dan kemanfaatan hukum. Sinergitas ini semoga tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik, Jonatan Markus sangat mengapresiasi kinerja Kejari Gresik yang dapat membantu memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,414 milyar.
“Inspektorat sebagai APIP ikut bertanggung jawab jika ada keuangan negara yang belum dikembalikan. Kami merasa kesulitan untuk menarik uang tersebut sehingga meminta bantun hukum non-ligitasi kepada Jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Gresik agar uang tersebut ditarik dan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Kenapa kita meminta bantuan jaksa pengacara negara, dijelaskan bahwa JPN memiliki tugas dan kewenangan untuk pemulihan keuangan negara. Dimana, jika ada uang negara yang masih dikuasai pihak ke tiga, peran JPN sangat penting untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Teks foto : Kajari Gresik Nana Riana saat merilis uang miliaran hasil penyelesaian perkara di Diskoperindag dan Dispendik.
Reporter : Azharil Farich