GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Guna mengawal pengelolahan dana desa (DD) dan penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Desa se Kabupaten Gresik pada Selasa (09/05/2023).
MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Tampak hadir Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yanu, Wakil Bupati Aminatun Habibah, Kaepala Dinas PMD Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim, para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, dan 150 Kades se-Kabupaten Gresik.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.
“Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa, termasuk di dalamnya adalah dana desa, maka harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa,” ujar Nana Riana.
Berdasarkan informasi dan data bahwa pada tahun 2023 ini, jumlah dana yang dikelola oleh 330 desa di Kabupaten Gresik sebesar Rp. 472.208.419.000,-. Hal ini terdiri dari Rp. 309.991.419.000,- Dana Desa dan 172.208.419.000,- ADD.
Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Permdes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa tahun 2023, maka prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa diantaranya perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa Se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.
“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.
Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.
“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (*)
Reporter : Azharil Farich