Kasus Pengusaha Jamu di Banyuwangi yang Ditangani BPOM Akan Segera Naik

Banyuwangi – Kasus jamu tradisional yang ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyeret 3 orang pengusaha jamu di Banyuwangi akan segera naik.

Hal tersebut disampaikan Siswanto, SE, SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Siswanto, dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus jamu di Banyuwangi dengan tersangka S, R, dan H, didapat keterangan jika kasus tersebut akan segera naik.

“Dari keterangan salah satu JPU yang menangani kasus tersebut, menyebutkan jika kemarin-kemarin memang ada sedikit kekurangan, namun sudah dikoordinasikan, dan sekitar 1-2 Minggu lagi sudah bisa naik,” terangnya, Kamis 2 Maret 2023.

Siswanto mengatakan jika lembaganya akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum. Dan jika dimungkinkan bisa diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka kami akan mendukung para pihak terkait untuk menerapkannya.

“Kami akan memantau jalannya kasus tersebut hingga tuntas, dan semoga kedepannya bisa juga diterapkan dari sisi TPPU,” lanjutnya.

Diketahui, ditahun 2021 BPOM bersama tim melakukan penggerebekan terhadap beberapa pabrik jamu tradisional yang ada di Banyuwangi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak BPOM menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Dan dari hasil pemeriksaan BPOM, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan dugaan melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang diduga tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu dugaan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Serta dugaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Namun sayangnya, kabarjawatimur.com belum dapat mengkonfirmasi terhadap 3 orang yang ditetapkan tersangka tersebut. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *