Kasus Korupsi BUMD Bangkalan Kian Panas, Tokoh IF Sudah Diperiksa Penyidik

BANGKALAN, (kabarjawatimur.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di BUMD PD Sumber Daya Bangkalan memasuki babak krusial. Setelah menetapkan enam orang tersangka, kini perhatian publik tertuju pada sosok berinisial IF, tokoh berpengaruh yang disebut-sebut ikut cawe-cawe dalam perkara ini.

Isu keterlibatan IF muncul seiring rumor adanya perannya dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga dugaan praktik ‘titip uang’ dari pihak tertentu yang terseret kasus. Kabar tersebut cepat menyebar dan memicu diskusi hangat di masyarakat Bangkalan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri, membenarkan bahwa IF memang sudah dipanggil penyidik. “Yang bersangkutan sudah kami periksa dan klarifikasi,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Meski begitu, Fahri belum merinci isi pemeriksaan. Ia hanya menyebut keterangan IF terkait dugaan penjualan aset yang dilakukan oleh tiga direksi PT. Tonduk Majeng, yang kini berstatus tersangka.

“Kalau saya enggak bisa jelaskan di sedetailnya cuma berhubungan dengan penjualan aset dari tiga orang tersangka dari Tonduk Majeng,” katanya.

Fahri menambahkan, kasus korupsi PD Sumber Daya dan PT Tonduk Majeng kini telah masuk tahap satu, yakni penyerahan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Saat ditanya soal kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fahri menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Untuk TPPU, kami belum bisa pastikan sekarang,” imbuh Fahri.

Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Bangkalan yaitu:
• Abdul Kadir (Dirut PT Tonduk Majeng Madura)
• Uhtori (Direktur PT Tonduk Majeng Madura)
• Syafiullah Syarif (Komisaris PT Tonduk Majeng Madura)
• Joko Supriyono (mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya)
• Djunaidi (Direktur UD Mabruq)
• Moh. Kamil (mantan Plt Dirut BUMD Bangkalan)

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *