Kasus Kebaya Merah Lengkap, Polisi Serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kasus prostitusi yang viral terkait video Kebaya Merah di media sosial, kini memasuki babak baru. Kasus itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, Senin (6/03/2023) dan dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Ali Prakoso Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Kejari Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, ketiga Tersangka yakni Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikannya.

Desuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya, para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

“Mereka, para tersangka bersepakat di salah satu hotel di Kota Surabaya secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Handphone,” jelas Ali.

Masih kata Ali Prakoso setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film yaitu antara Rp.300 rb sampai Rp.750 rb dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. “Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi sebesar Rp 7 juta,” tambah Kasi Pidum.

Atas perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah Penyerahan berkas ini, para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Dan dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *