Banyuwangi – Dua warga yang sempat dipanggil polisi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan anggota dewan di Banyuwangi berinisial SA, kini resmi mencabut keterangannya.
Keduanya adalah AS, Kepala Dusun setempat, dan HS, seorang pria yang sebelumnya turut dimintai keterangan di Polsek Tegaldlimo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, SA dilaporkan oleh istrinya, KR, terkait dugaan KDRT pada 1 Januari 2025, di Polsek Tegaldlimo. Kasus ini sempat menarik perhatian publik, namun kini memasuki babak baru setelah AS dan HS mencabut pernyataan mereka.
Pada Senin (13/10/2025), AS dan HS secara resmi mencabut keterangannya yang sebelumnya disampaikan di Polsek Tegaldlimo. Mereka mengaku tidak ingin terlibat lebih jauh dalam kasus tersebut.
“Di sini saya mencabut terkait keterangan saya saat di Polsek Tegaldlimo, karena saya rasa saya tidak punya kepentingan apapun, dan saya tidak mau dijadikan saksi, soalnya saya lihat istri saya dengar dan saya juga ada bapak saya yang sendirian, kalau dengar seperti ini khawatir jadi sakit nanti,” kata dia.
Hal senada disampaikan HS Pada Minggu (5/1/2025), ia diminta datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, ia merasa tidak nyaman kalau terlibat di persoalan tersebut. HS turut mencabut keterangan yang telah diberikan.
“Intinya, saya ingin mencabut keterangan saya karena merasa tidak nyaman. Saya bekerja, dan saya tidak ingin terlibat lebih jauh dalam masalah ini,” ujarnya.
AS dan HS menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut keterangan ini murni keinginan mereka sendiri, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Pencabutan keterangan ini keinginan saya sendiri, soalnya saya tidak ada kepentingan apapun di dalam hal ini, tidak ingin ikut campur, karena ini kan masalah keluarga, rumah tangga,” tuturnya.
Mereka juga menyatakan bahwa masalah ini adalah urusan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan di dalam keluarga. (*)