Karena ini, Dua Warga Sidonipah Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)- Aneh Aneh, Penjual Bensin dan Helem Diciduk Polisi. Dua warga Jalan Sidonipah Surabaya dibekuk Polrestabes Surabaya dari Unit Satresnarkoba.

Mereka tersangkanya, FH (34) dan RA (34). Penjual bensin eceran dan penjual helem itu ternyata mempunyai pekerjaan lain yakni pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyita barang bukti sebanyak delapan belas poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,08 gram beserta bungkusnya.

Kedua orang bertetangga itu diamankan pada, Selasa, 16 Mei 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB, di Jalan Sidonipah Surabaya, dan sewaktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan.

Sabu dengan berat total ± 12,08 gram ditemukan didalam dompet warnah hitam, Uang tunai Rp. 500.000, dan 1 buah HP Nokia warna hitam yang berada di saku celana Tersangka FH yang digunakan.

Sedangkan untuk barang bukti berupa 3 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik ditemukan didalam 1 buah dompet plastik warnah putih yang berada di atas pintu gang Sidonipah Surabaya.

Untuk barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 10.000, di lilitan sarung yang digunakan RA, untuk 1 buah HP Samsung warna biru ditemukan dalam genggaman tangan RA.

“Untuk kepemilikan barang tersebut diakui milik tersangka FH dan RA,” kata AKBP Daniel mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (13/6/2023).

Tersangka FH mengaku bahwa mendapatkan barang berupa berupa 18 poket plastik itu berasal dari ZN (DPO) pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Bonowati Surabaya dengan cara ketemu langsung sudah berbentuk 12 Poket seberat ± 7 gram dengan harga Rp. 5.000.000.

“Dari jumlah itu, masih dibayar sebesar Rp. 3.000.000, pada Selasa 16 Mei 2023 dengan cara bayar tunai kepada ZN,” imbuh AKBP Daniel.

Tersangka FH juga mengaku barang dari ZN asalnya 12 Poket seberat 7 gram. Kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 Poket dan rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari Tersangka FH yang menjual sedangkan jika malam hari Tersangka RA yang menjual.

“Oleh tersangka, sabu dijual sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 500.000, perpoketnya dan mengaku mendapatkan imbalan dari Tersangka FH Rp. 10.000, perpoketnya jika laku namun jika barangnya sudah habis Tersangka FH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Mereka akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *