SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sebuah kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya, digrebek oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada, Pada Rabu, (9/10/2024), sekitar pukul 14.00 Wib.
Seorang pria pengedar bernama, Brahmana (20) warga Dukuh Kupang Surabaya, ditangkap. Dia edarkan daun kering ganja.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati oleh Brahmana.
Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, saat penggerebekan tersebut anggota menemukan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram.
Barang haram tersebut ditemukan disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. “Selain ganja, turut diamankan pula timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Iptu Suroto, pada Rabu (23/10/2024).
Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini. “Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.(*).