SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)-Didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, di geledah oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu dilakukan petugas usai menangkap satu pria yang tinggal dalam rumah tersebut.
Satu pria tersangkanya inisial SYA (24). Dia dibekuk anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri karena kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota saat itu pada, Jumat 04 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, didalam Kamar Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SYA, berdasarkan laporan dari warga.
“Jadi, warga melapor mengetahui kebiasan pelaku itu. Setelah diselidiki ternyata memang menjual Narkotika,” jelas Daniel, Senin (28/8/2023).
Usai dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Beratnya, masing-masing : ± 0,35 gram, ± 0,35, 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,36 gram, ± 0,34 gram, ± 0,33 gram, dan ± 0,33 gram.
Sabu berada dalam dompet kecil warna coklat dan berada di dalam Kotak kecil warna Hitam ditemukan didalam buah Tas warna Hitam yang berada di samping tempat tidur dalam kamar yang saat itu SYA tempati.
“Pelaku berada dalam kamar tersebut sendirian. Juga ditemukan Kotak kerdus kecil, 2 pak plastik klip kosong, Timbangan Elektrik dan HP,” imbuh Daniel.
Kepada Polisi, Tersangka SYA mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menerima dari MR (DPO) pada Jumat, 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB, mereka bertemu di Keputih Tegal Surabaya.
SYA jugs mengaku menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari MR ( DPO ) tersebut dengn maksud dan tujuan untuk Membantunya Menjual Narkotika jenis Sabu kepada orang lain.
“Dia (SYA) sudah sebanyak 2 kali membantu MR dengan mendapatkan Imbalan Upah berupa Narkotika jenis Sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis,” pungkas Daniel.
Terdangka dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)