Kakek Kakek Jadi Pesakitan, Bulan Puasa dalam Penjara

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sudah pernah di penjara tak membuat Dua kakek di Surabaya ini kapok. Keduanya terpaksa puasa hingga lebaran dalam jeruji besi penjara di Mapolestabes Surabaya. Itu setelan keduanya diketahui memiliki narkotika dan di bekuk anggota Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi pada Jumat , 03 Maret 2023, kurang lebih pukul 20.00 WIB, dalam tempat Kos Jalan Sonorejo Surabaya.

Polisi awalnya membekuk tersangka
AW (58) asal Jalan Kemayoran Kauman Surabaya. Dia merupakan seorang residivis yang dibekuk lantaran menjadi bandar sabu.

Dalam pengembangan, didapat informasi jika ada anak buah AW yang lain. Dia berperan sebagai pengecer, atas info itu, kemudian anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melalukan pemyelidikan.

Satu pelaku lain kembali dibekuk. Dia inisial NYO (70) asal Jalan
Petemon Surabaya. Residivis ini rupanya berperan sebagai pengecer sabu-sabu dari AW.

AKBP Daniel mengatakan, anggota berhasil menyita, barang bukti, buku catatan penjualan sabu, Uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.200.000, 3 HP, 14 bungkus klip Sabu dengan berat total 6,66 gram, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 400.000, 7 bendel plastic klip, botol, Plastik hitam.

“Kita juga menyita, 5 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 51,86 gram, tempat persegi panjang serta bungkus bekas lem. Keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan,” jelas Daniel, Senin (3/4/2023).

Kasat Resnarkoba malanjutkan, tersangka NYO ini awalnya mendapatkan barang berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi Sabu dengan berat total 6,66 gram dan 5 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat total 51,86 gram dari tersangka AW dengan cara dititipi untuk dijual lagi .

Dalam pengakuannya, tersangka NYO sudah sering menerima titipan dari tersangka AW, beruoa sabu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.

“Sudah sebanyak 2 (dua) kali NYO mendapatkan barang dengan maksud untuk dijual lagi,” pungkas Daniel.

Polisi akan menjawat keduanya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *