SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di tempat Kost Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, terendus aparat kepolisian Polrestabes Surabaya.
Setelah info dinyatakan akurat, anggota kemudian melakukan penggrebakan dilokasi tersebut dan mengamankan satu diduga tersangkanya.
Pelaku yang dibekuk inisial, AM berusia 60 Tahun, asal Jalan Tenggumung Baru Mulya, Semampir Surabaya dan Kost di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Dari kakek ini, Polisi menyita barang bukti, 18 kantong Plastik yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto total +1,826 gram, Uang hasil Penjualan narkotika sebesar Rp. 150.000, serta 1 buah tas warna biru.
“Jadi, kita amankan pelaku ini dati informasi masyarakat yang mengetahui aksinya dalam jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kompol Suria Miftah, Senin (2/9/2024).
Kompol Miftah menjelaskan, setelah mendengar dan menyelidiki informasi, anggota pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB menuju tempat Kost di Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya dan melakukan penangkapan.
Petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik Tersangka.
“Kita menemukan 18 poket sabu siap edar,” tambah Kasat Kompol Miftah.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu mendapatkan dari V ( DPO ) dengan cara dititipi untuk dijualkan.
Dalam jual beli ini, tersangka hanya sebagai perantara dalam peredaran narkotika Jenis sabu tersebut dan sudah 1bulan. Dia mendapatkan upah dari V ( DPO) sebesar Rp . 150.000.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(“)