Kajati dan Bupati Gresik Resmikan Komplek Rumdin Jaksa dan Rehabilitasi Napza

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kajari Gresik Muhamad Hamdan meresmikan komplek rumah dinas dan tempat rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza), pada Selasa (24/02).

Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya yang cukup tinggi di Kabupaten Gresik.

“Narkotika ini memang sesuatu yang harus kita upayakan bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal lainnya,” ujar Kajati Mia Amiati.

Mia Amiati juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan Kejari. Dengan kondisi tersebut, dia yakin akan mudah terwujud situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana, baik itu rumah dinas dan rehabilitasi Napza ini semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, sejauh ini sinergitas sudah berjalan baik dengan semua pihak, utamanya dengan Kejari Gresik. Sepanjang tahun 2022 lalu, Pemkab Gresik bersama dengan Kejari Gresik bersinergi dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik.

“Lewat SK Satgas Peningkatan PAD di Kabupaten Gresik, Pemkab Gresik bersama dengan Kejari Gresik bekerja sama dalam peningkatan PAD. Hasilnya, kurang lebih 103 miliar rupiah dari sektor PBB dan BPHTB berhasil masuk dalam kas Pemkab Gresik. Strategi ini, kami harapkan bisa terus terjalin,” ungkap Bupati Yani.

Selain dalam hal PAD, Pemkab Gresik bersama dengan kejaksaan juga bersinergi dalam upaya penanggulangan narkotika. Sinergi ini nyata terlihat dalam wujud rumah rehabilitasi Napza. Rumah Rehabilitasi Napza yang berada di kompleks RSUD Ibnu Sina ini, direncanakan akan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien.

“Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik ini cukup tinggi dari tahun ke tahun. Ini tidak lepas dari luasnya wilayah dan lokasi Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan kota besar. Ini menyebabkan pergerakan masyarakatnya menjadi sangat dinamis,” ujar Bupati Yani.

Diketahui rumdin Kejari Gresik ini berdiri di atas lahan seluas 3.645 meter persegi di wilayah Kecamatan Cerme. Kompleks rumdin ini merupakan hibah dari Pemkab Gresik kepada Kejari Gresik.

Disamping itu, rumah rehabilitasi yang diresmikan hari ini, merupakan rumah rehabilitasi ke-22 yang ada dalam wilayah hukum Kejati Jawa Timur. Kedepan, rumah rehabilitasi napza ini nantinya diupayakan memberikan pengobatan tahap I dan II bebas biaya alias gratis khusus bagi warga Gresik.

Selepas arahan dan peresmian berupa penandatanganan prasasti, Bupati Yani bersama Kajati Jatim Mia Amiati tampak meninjau bangunan dan fasilitas kompleks Rumdin Kejari Gresik. Bersama rombongan, tampak Kajari Gresik Muhamad Hamdan bersama para asisten di lingkungan Kejati Jatim, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *