JAKARTA – Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024, merangkap posisi sebagai Direktur Utama PT. PAL Indonesia, kini tengah menghadapi masalah hukum.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ratu Niensi, S.H. terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 28 Mei 2024.
Menurut informasi yang diterima media, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah mengirimkan undangan wawancara klarifikasi kepada Kaharuddin Djenod.
Dia dijadwalkan hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin, 25 November 2024, di ruang Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam undangan tersebut, Kaharuddin diminta untuk membawa dokumen yang terkait, beserta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan perkara ini.
Dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ini berpusat pada insiden yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024. Penyidik mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dalam penanganan kasus tersebut.
Sebagai langkah awal dalam penyelidikan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1964/VI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 3 Juni 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/8181/XI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 1 November 2024, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ratu Niensi, Kaharuddin Djenod, dan beberapa saksi terkait lainnya.
Penyidik juga merencanakan untuk mengundang sejumlah pihak lain untuk hadir memberikan klarifikasi, termasuk Darma Setiawan, Arya dari PT. Karya Bersinar Indonesia, Erslan dari PT EGY Military, serta Muhammad Arif dari PT. Rode & Schwar Indonesia.(*)Kaharuddin Djenod Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
JAKARTA – Kaharuddin Djenod, Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024, merangkap posisi sebagai Direktur Utama PT. PAL Indonesia, kini tengah menghadapi masalah hukum.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ratu Niensi, S.H. terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 28 Mei 2024.
Menurut informasi yang diterima media, Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah mengirimkan undangan wawancara klarifikasi kepada Kaharuddin Djenod.
Dia dijadwalkan hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin, 25 November 2024, di ruang Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam undangan tersebut, Kaharuddin diminta untuk membawa dokumen yang terkait, beserta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan perkara ini.
Dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ini berpusat pada insiden yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024. Penyidik mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dalam penanganan kasus tersebut.
Sebagai langkah awal dalam penyelidikan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1964/VI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 3 Juni 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/8181/XI/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 1 November 2024, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ratu Niensi, Kaharuddin Djenod, dan beberapa saksi terkait lainnya.
Penyidik juga merencanakan untuk mengundang sejumlah pihak lain untuk hadir memberikan klarifikasi, termasuk Darma Setiawan, Arya dari PT. Karya Bersinar Indonesia, Erslan dari PT EGY Military, serta Muhammad Arif dari PT. Rode & Schwar Indonesia.(*)