Kades Disidang, Warga Desa Klatakan Demo Pengadilan Negeri

Jember,(kabarjawatimur.com) – Ratusan warga Desa Katakan, Kecamatan Tanggul, Jember lurug kantor Pengadilan Negeri Jember (PN) Rabu (7/12/2022).Kedatangan warga tersebut menuntut Kades Ali Wafa yang sedang menjalani persidangan untuk dibebaskan dengan jaminan 1000 warga.

Menurut mereka, warga membutuhkan Kades Ali Wafa untuk menjalankan pemerintahan desa. Selama ditahan menjalani proses hukum pelayanan terganggu.

“Kami minta Kades Ali Wafa dibebaskan penahanan kota. Dia bukan perampok dia bukan pencuri, apasih susahnya,”kata salah satu warga yang menjadi orator.

Tidak hanya warga, keluarga kades yang baru terdiangkat pada 2021 lalu. Tija istri Ali Wafa ikut berorasi dari dalam kendaraan pengangkut pengeras suara.

“Kami mohon suami saya dibebaskan, kami mohon pak hakim membebaskan suami saya,”katanya menghiba.

Warga juga menuntut perwakilan pengadilan untuk menemui mereka. Setelah melalui proses negoisasi, akhirnya pejabat Humas PN menemui warga.

“Kami mewakili Pengadilan Negeri Jember meminta warga percaya dengan proses hukum seperti yang anda percayakan,”katanya.

Namun warga tetap bersikukuh tak akan beranjak dari lokasi demonstrasi sebelum ada kepastian kades mereka dapat mereka bawa pulang.

Ali Wafa sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di dalam pengadilan. Saat ini jadwal sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Polisi yang mengamankan kemudian berinisiatif untuk memediasi akhirnya Tija menerima untuk dimediasi dengan para pihak termasuk dengan pelapor.

Seperti diberitakan kasus ini bermula Kades Ali Wafa menebang tanaman tebu yang tumbuh di atas lahan tanah Kas Desa (TKD). TKD tersebut sebelumnya telah disewa oleh seorang penyewa sejak Kades lama dan berakhir pada masa tanam 2022.

Namun sebelum kontrak dengan pihak desa selesai, tiba-tiba ada penebangan tanaman tebu tersebut. Penyewa kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan dan menahan Ali Wafa sebagai tersangka. Setelah itu kasus disidangkan di PN Jember.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *