SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polda Jatim bertindak tegas terhadap anggota Polri Polres Pacitan pelaku pencabulan dan persetubuhan yang melanggar sejumlah aturan Polri dengan memecat oknum inisial LC itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast yang menyatakan jika LC dinilai terbukti melakukan pencabulan hingga persetubuhan beberapa kali pada korbannya. Hal itu dilakukan sejak bulan Maret 2025.
Pelaku (LC), pernah melakukan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah saudari PW, merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana mucikari, menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya.
Setelah ada Laporan masuk, LC langsung menjalani serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga sidang etik di Bid Propam Polda Jatim.
“Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres,” jelas Kombes Pol Jules Abraham, Kamis (24/4/2025).
Dalam penyidikan, LC mengakui aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak 4 kali dan terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025.
“Anggota sudah memeriksa saksi sebanyak kurang lebih 13 orang terkait kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim dilaksanakan pada Rabu (23/4/2025). Dalam sidang itu yang menjadi tuntutan diantaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari kemudian, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
LC terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik, pasal 8 huruf C angka 1,2,3 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan konsep negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang etik profesi, dan pasal 13 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.(*)