SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa 11 juni 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB menggrebek kamar Kost Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya. Rumah kos itu disatroni anggota polisi karena adanya peredaran narkotika jenis ganja kering.
Dari penggrebekan tersebut, Unit I mengamankan dua orang yang menjual ganja kering asal Aceh yang didapatkan secara online menurut pengakuannya.
Tersangkanya, KAJP (23) asal Jalan Jagir Sidomukti 6, Jagir Kec Wonokromo Surabaya dan EMB (23) asal Kedaton, Sentonorejo Kec. Trowulan Mojokerto. Keduanya tinggal di Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, 21 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto total 326,460 gram, 4 pack klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah grinder, 1 buah alat hisap, 5 pack papir, 5 buah HP, celana panjang warna hitam, jacket warna biru.
Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba menjelaskan, telah dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka dari informasi yang masuk diterima oleh anggota dan langsung ditindaklanjuti.
Dilokasi penangkapan dalam kamar kos, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ganja kering siap edar.
“Berdasarkan keterangan dari Tersangka, dia mendapatkan Barang berupa Narkotika jenis ganja tersebut dari Akun Instagram yang berada di Aceh,” kata Kompol Suriah Miftah, Kamis (27/6/2024).
Barang haram itu, dari Aceh dikirim melalui ekspedisi diantar ke kamar kost Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya.
“Oleh pelaku, ganja kemudian dikemas lagi menjadi 20 puluh poket dan untuk 6 poketnya disimpan oleh tersangka EMB, sisanya disimpan oleh KAJP,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Kepada Polisi, mereka mengakui jika barang itu miliknya dan biasanya dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1.500.000. Penjualan narkotika jenis ganja juga melalui akun Instagram milik mereka dan sudah melakukan pembelian dan penjualan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kali.
Kini, kedua sekawan ini sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)