Jual Beli Tenda PKL, Kasi Trantib Wonoktomo : Tidak Ada

SURABAYA– Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyetujui, jika sepanjang Jalan Ronggowarsito Surabaya dijadikan sentra kuliner makanan. PKL ditempat tersebut akan diperuntukan oleh warga setempat.

Namun, baru saja akan dibentuk sudah ada informasi jika lapak hingga tenda diperjualbelikan oleh oknum hingga jutaan rupiah.

Terkait adanya pungutan liar uang tenda itu langsung dibantah oleh Kasi Trantib Kecamatan Wonokromo, Yuli.

Wanita tersebut mengatakan jika, terkait penataan PKL Warga di Jalan Ronggowarsito, ketua RT setempat mengusulkan ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan disetujui

Namun sempat ada kesalahpahaman antar warga hingga dikumpulkan untuk rapat dan membahas masalah PKL, seperti pertemuan pada, Sabtu (24/12/2022) di balai RW Ronggowarsito.

Dalam rapat kedepan, nantinya akan dibahas visi misinya PKL, penataan parkir serta membentuk seperti paguyupan, agar nantinya tertib juga indah. Serta berkordinasi dengan Dishub terkait parkir.

Beradar juga info jika pedangan banyak yang bukan warga Ronggowarsito, kabar itulah yang nantinya akan dibahas dalam sebuah forum.

Yuli menambahkan, Pihak Kacamatan hanya memfasilitasi ke Dinas Koprasi agar para PKL legal. Dan tidak ada bantuan tenda. “Meraka para PKL didaftarkan ke Dinas Koprasi agar supaya legal,” kata Yuli.

Terkait jika lapak dijual juga dibantah oleh pihak Kacamatan. Semua lapak yang berjumlah sekitar 100 tempat gratis dan dikhususkan untuk warga Ronggowarsito, Wonokromo Surabaya. “Tidak ada jual beli lapak,” tegas Kasi Trantib.

Sementara itu, Hudayah Ketua RT 02 menjelaskan usai mengikuti rapat singkat di balai RW. Hasil rapat salah satunya adalah warga RW 10 Ronggowarsito diperioritas untuk berjualan.

“Masalah tenda itu ditangani swasta dan memang ada biaya sebesar Rp. 2,5 juta,” kata ketua RT 02.

Namun jika warga atau PKL merasa keberatan, pihak swasta akan memberikan keringanan yakni dengan membayar secara angsuran

Di PKL Ronggowarsito yang berjumlah 100 tempat itu, pihak Pemerintah hanya melegalkan tempat dan ijin Walikota Surabaya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *