Banyuwangi – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur mendukung penegakan hukum yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap pengusaha jamu di Banyuwangi yang melanggar ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH. Menurutnya saat ini pihak BPOM sedang menyelesaikan berkas hasil penggerebekan yang dilakukan di Banyuwangi pada tahun 2021 lalu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik BPOM terkait kasus tersebut, dan menurut keterangannya berkas yang dimasukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah dilengkapi,” ungkapnya, Selasa 28 Februari 2023.
Siswanto menyebutkan, kala itu pihak BPOM bersama tim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap beberapa pabrik jamu tradisional yang ada di Banyuwangi.
Dan dari proses pemeriksaan yang dilakukan, pihak BPOM telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial S, R, dan H.
Mereka, lanjut Siswanto, diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang diduga tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, perbuatan para tersangka tersebut juga diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
” Mereka juga diduga sebagai pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” lanjut Siswanto.
Siswanto mengaku jika sudah pernah menghubungi salah satu JPU yang menangani kasus tersebut, namun pihak JPU masih belum berkenan memberikan tanggapan.
“Selain menghubungi penyidik BPOM, kami juga sudah menghubungi salah satu JPU yang menangani kasus tersebut namun JPU tersebut belum memberikan tanggapan,” jelasnya.
Siswanto pun menambahkan jika dalam waktu dekat lembaganya akan berkirim surat resmi terhadap para pihak terkait yang menangani kasus tersebut sebagai bentuk dukungan dan pengawasan atas kasus jamu tradisional tersebut.
“Kami akan segera kirim surat resmi ke para pihak yang menangani kasus tersebut, sebagai bentuk dukungan dan pengawasan lembaga kami. Dan kami berharap agar para pihak yang menangani kasus tersebut dapat menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) jika sekiranya memang dapat dilakukan guna memberikan efek jera terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (*)