SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria berinisial K, berusia 41 tahun asal Jalan Uka, Kel. Sememi,kec. Benowo Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip, Randu Padangan, kec. Mengenti Gresik.
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 13,010 gram, ± 23,45i gram, ± 4,896 gram, ± 0,412 gram, 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa Narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut menerima dari Seorang berinisial B (DPO).
“Pelaku pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengambil dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak 1 poket seberat 100 gram,” kata Haryoko, Kamis (13/6/202).
Lebih lanjut Haryoko menuturkan, dimana yang 80 gram diperintah untuk meranjau Kembali dan sebanyak 20 gram sudah di jual oleh tersangka seharga Rp 800.000, pergramnya dengan total harga sebesar Rp 16.000.000, dan 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram seharga Rp 200.000, perbutirnya.
“Sama seperti pelaku lainnya, tujuannya untuk dikonsumsi serta dijual kembali seharga Rp 150.000,- perpoketnya sampai dengan Rp 1.000.000,” tambah Haryoko.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika barang tersebut habis terjual tersangka mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 4.000.000.
Narkotika itu dalam pengirimannya sesuai perintah B (DPO). Satu kali kirim, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1.500.000, per onsnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)