BANGKALAN – Terkait Ijasah pengganti Sekolah Dasar (SD) Sahruddin Hamin selaku Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Tanagura, Sepulu Bangkalan, keabsahannya dinyatakan asli oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Kamis (16/3/2023) lalu.
Kapala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Disdik Bangkalan, Dewi Ega menyatakan dengan tegas bahwa keabsahan ijasah SD Bacades Sahruddin itu asli dihadapan P2KD Tanagura Bangkalan, pada pertemuan Minggu lalu di bulan Maret 2023.
“Memang ini asli dari diknas, karena apa, saat tanda tangan ini bermaterai. Materai ini sudah mengikat hukum. Kalau ada permasalahan apapun, maka materai ini bisa mengikat ke ranah hukum,” tegas Ega, didengar oleh pihak P2KD Tanagura di kantor Diknas Bangkalan.
Menurut Ega, walaupun sempat ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan nomor kepolisian, namun hal itu ditegaskan oleh Ega tidak menggugurkan ke absahannya dari surat keterangan tersebut.
“Sempat saat berjalan disini nomor kepolisiannya tidak sesuai, namun itu tidak menggugurkan ke absahannya dari surat keterangan itu. Kalau memang nanti harus membuat pernyataan, kepala sekolah harus menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan nomor kepolisian,” ujarnya.
Ega juga menerangkan bahwa tidak segampang itu pihaknya selaku Diknas Bangkalan mengeluarkan ijasah pengganti. Melainkan ada tahap-tahap tertentu yang harus di lalui.
“Karena ada Surat pernyataan kehilangan di kepolisian. Tanda tangan pernyataan yang bersangkutan, juga kepala sekolah bertanda tangan bermaterai semua hingga saksi-saksi, sehingga kami mengeluarkan surat pengantar ijasah,” terang Ega.
Keabsahan Ijasah Sahruddin Hamin diterangkan keasliannya oleh Kabid Disdik Bangkalan dihadapan P2KD Tanagura, yang pada sebelumnya P2KD Tanagura diduga meragukan keaslian Ijasah Bacades Sahruddin.
Sementara, pada sebelumnya Sahruddin didampingi Kuasa hukumnya Hidayatullah Hamidi SH dan Faisal Hidayatullah SH mengatakan bahwa pihaknya mendatangi kantor DPMD Bangkalan, tidak lain memenuhi undangan dari Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan Madura. Yang pada sebelumnya pihaknya mengajukan permohonan klarifikasi, pada Kamis (16/3/2023) atas Bacades Tanagura Sahruddin yang gagal lolos ke Calon.
“Berdasarkan syarat administrasi Bupati Nomor 51 tahun 2022 sudah sesuai di dalam pasal tersebut. Tidak ada aturan itu yang dilanggar sama kita. Kita mendatangi disini, karena undangan TFPKD terkait masalah P2KD Tanagura. Alhamdulillah, surat laporan yang kita ajukan ditindaklanjuti oleh TFPKD dengan mengundang kita untuk klarifikasi,” ujar Hidayatullah, didampingi belasan pendukung Sahruddin, pada Senin (20/3/2023) saat ditemui wartawan.
Hidayatullah juga menerangkan bahwa dalam pertemuannya bersama pihak TFPKD menunjukkan bukti-bukti yang dipermasalahkan oleh pihak P2KD Tanagura Sepulu Bangkalan. “Kita juga tadi menunjukkan bukti-bukti yang dipermasalahkan oleh panitia, seperti ijazah pengganti dari diknas, KK dan Akte lahir, apalagi itu surat keterangan saksi-saksi,” terangnya.
Faisal Hidayatullah SH yang juga sebagai Tim Kuasa hukum menambah bahwa pihaknya berharap kliennya dapat lolos sebagai Calon Kades Tanagura, Sepulu Bangkalan. “Harapan kami tetap seperti itu bahwa Sahruddin Hamin berdasarkan persyaratan administrasi sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbub) dan kami harap bisa lolos sebagai Calon Kades. Jadi berita acara yang dikeluarkan kemarin itu harus dibatalkan. Karena surat berita acara itu juga dikeluarkan oleh P2KD secara sepihak,” tambah Faisal.
“Kami sudah dipanggil oleh pihak TFPKD untuk klarifikasi, dan kami juga berharap pihak P2KD Tanagura juga dipanggil untuk klarifikasi. Dan Insyaallah katanya hari Jumat besok diadakan pertemuan. Kami tetap mendesak pihak TFKD supaya tegas berdasarkan Perbub Nomor 51 tahun 2022 untuk menyikapi P2KD Tanagura yang dinilai kurang jeli atau paham berkas Bacades,” pungkasnya.(*)
Reporter: Eko