SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk pencuri motor (Curanmor) spesial mini market indomart ataupun Alfamart di kota Surabaya.
Pelakunya inisial, AS (33) asal Jalan Simolawang Kec. Simokerto Surabaya. Dalam setiap aksi, AS ini berperan sebagai joki kendaraan yang dipakai untuk sarana.
Beberapa tempat yang pernah diobok-obok pelaku yakni di Kafe Jalan Siwalankerto Wonocolo, Surabaya, pada Selasa, 7 September 2024, lalu. Area Parkir Alfamidi Siwalankerto Surabaya, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kemudian diarea Parkir Indomart Jalan Siwalankerto, Wonocolo, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Area parkir Toko Jalan Siwalankerto Surabaya, pada Selasa, 19 November 2024 serta diarea parkir Alfamidi Jalan Siwalankerto Wonocolo Surabaya, pada Selasa, 24 September 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, polisi khususnya unit Jatanras langsung bergerak setelah 5 korban melaporkan kehilangan kendaraan bermotor.
Dalam beraksi, pelaku bersama kelompoknya selalu memilih area toko atau minimarket yang tanpa ada pengawasan khusus kendaraan yang terparkir.
Pelaku AS bersama dengan 3 rekan lainnya, IR dan 2 orang lain yang identitas belum diketahui, merencanakan aksi kejahatan pencurian, dengan berkumpul di suatu tempat,” kata AKBP Aris, Selasa (17/12/2024).
Lanjut Kasat, dilokasi itu mereka menentukan tugas masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, dan ada yang bertugas sebagai pembonceng, sekaligus mengawasi situasi di sekitar TKP.
Setelah sepakat, kemudian mereka berangkat bersama-sama berkeliling mencari sasaran motor yang relatif aman untuk diambil. Para pelaku mengambil kendaraan milik para korban dengan acara merusak rumah kunci, dengan alat kunci T.
Usai berhasil mengambil motor, para pelaku melarikan diri, selanjutnya hasil kejahatan dijual kepada penadah, uang hasil penjualan dibagikan rata masing-masing pelaku.
Unit Jatanras berhasil membekuk satu diantara beberapa pelaku tersebut usai menyelidiki beberapa keterangan saksi serta ciri-ciri yang diberikan para korbannya.
Saat ini polisi masih memburu rekam tersangka guna dilakukan penangkapan. Tersangka akan dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang ikut disita, 1 unit HP Oppo warna hitam, 2 buah kartu SIM XL, 1 buah kartu SIM, 1 buah Mata Kunci T, 1 buah Kartu Identitas KTP dan 1 buah Dompet.(Eko Yono)