SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Pasuruan Jawa Timur. Tujuh pelaku diamankan, bahkan salah satunya dihadiahi timah panas hingga tewas.
Para pelaku diantaranya, ZL berperan mengambil kendaraan sepeda motor, merusak rumah kunci kendaraan, membawa motor hasil curian.
Tersangka BU berperan mengawasi situasi pada saat saya melakukan pencurian sepeda motor. Dan HLK Peran membeli sepeda motor Honda beat warna merah putih dari SN. Sementara, pelaku yang ditembak mati inisial S, asal Pasuruan.
Tersangka ZL dan BU melakukan aksinya pada dini hari dengan menggunakan kendaraan Vario hitam berkeliling mencari target pencurian dan melihat kendaraan motor Honda Beat terparkir di teras rumah.
BU mengawasi sekitar dan ZL masuk keteras rumah lalu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor dan
membawa montor keluar teras langsung membawa kabur kendaraan hasil pencurian.
Setelah berhasil motor di jual ke SN (DPO). Setelah itu ZL membagi dua hasil penjualan motor dengan BU.
Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka yang residivis ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor dari penangkapan terhadap komplotan sebelumnya.
“Dia kami tetapkan sebagai DPO dari penangkapan sebelumnya, hasil penyelidikan anggota, pelaku diketahui keberadaannya di kawasan Sepanjang Sidoarjo, lalu dilakukan penyelidikan,” kata AKBP Jumhur.
Jumhur menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan terhadap hasil penangkapan tersangka sebelumnya. Dari penyidikan akhirnya terungkap, identitas yang mengarah ke tersangka S.
Kemudian, pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.40 Wib, tersangka ZL dan BU melakukan Pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Dusun Kebonan Kab. Jember.
Saat itu tersangka BU berboncengan dengan ZL berkeliling untuk mencari target pencurian dan melihat kendaraan sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah yang beralamat di Dusun Kebonan, Gumukmas Kab. Jember.
Selanjutnya ZL turun dari motor dan menuju rumah tersebut kemudian
membuka gerbang pagar rumah yang terkunci dengan menggunakan kunci T setelah terbuka ZL masuk ke dalam teras rumah dan sebelumnya mengecek sebentar kondisi montor di dapati keadaan terkunci ganda, lalu mnggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci montor tersebut.
“Mereka lalu menjual motor hasil curian kepada SN (DPO) dengar harga Rp.4.200.000. Tersangka ZL dan BU membagi hasil dari penjualan motor masing-masing mendapatkan Rp.2.100.000,” pungkas Jumhur.(*)