Janjian di Banyuates Sampang, Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satu lagi pengedar narkotika diamankan polisi. Tersangkanya, Moch. Alip (42) asal Jalan Tempel Sukorejo 5, kota Surabaya. Dia mengaku menjual sabu yang didapat dari Banyuates Sampang Madura.

Satresmarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Alip.

Setelah menerima laporan informasi dari warga, pada Rabu, 28 Desember 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB langsung melakukan penangkapan didalam rumah Jalan Tempel Sukorejo 5 Surabaya.

“Dibekuk, lalu anggota melaksanakan penggeledahan hingga menemukan belasan poket barang bukti miliknya yang belum laku dijual,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (17/1/2024).

Barang buktinya, 18 poket sabu beserta bungkusnya total keseluruhan BB narkotika 39,89 gram, kotak bekas jam tangan, bekas kartu perdana, ATM, 2 struk setor tunai, dompet warna hitam, uang tunai hasil penjualan Rp. 200.000.

Satu tas selempang warna biru, 17 skrop sedotan plastik, sendok plastik, kaleng bekas rokok surya, 2 timbangan elektrik, buku rekap penjualan dan 3 HP.

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis Sabu yang ada didalam barang bukti itu dari cara membeli kepada J (DPO).

Pada saat membeli, Minggu, 03 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, keduanya janjian di pinggir Jalan Daerah Kec. Banyuates Kab. Sampang.

“Saat itu, pelaku mendapat 1 paket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 25 gram beserta bungkusnya seharga Rp. 15.000.000,” tambah Kompol Suria Miftah.

Kedua, pada Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku kembali janjian dipinggir Jalan Daerah Kec. Banyuates Kab. Sampang dan membeli sebanyak 1 poket Sabu dengan berat ± 25 gram, seharga Rp. 15.000.000.

Tersangka Moch. Alip juga mengaku jika tujuan membeli dan menerima sabu tersebut adalah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Polisivakan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini Alif mendekam dalam jeruji besi oenjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *