SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Ada fakta baru terkait pelaku pencabulan yang seorang oknum anggota Satlantas Polsek Sawahan inisial K (53). Setelah kasus cabul terhadap anak tirinya inisial AS (15), ternyata ibu korban inisial M dinikahi secara sirih oleh K.
Bahkan, keluarga dari K sempat meminta laporan polisi di Polres Tanjung Perak dicabut dan damai. Dalam damai itu dijanjikan akan menikahi secara resmi M dan membelikannya rumah baru.
Kepada media ini, bibi korban berinisial S mengatakan dari pernikahan sirih itu, mereka dikaruniai dua anak laki-laki.
Kedua anaknya yang berusia 7 dan 4 tahun itu hingga saat ini belum dapat sekolah karena terkendala surat-surat, meski bapaknya seorang polisi.
“Ya, mereka nikah sirih sejak 2003 dan punya dua anak laki-laki,” kata S, Senin (22/4/2024).
Dalam meminta mediasi cabut laporan, bibi korban warga Tubanan Lama ini mengaku sempat diajak ketemuan dengan keluarga K. Mereka bertemu disamping mall JMP.
Disana pihak K menjanjikan membelikan rumah dan menikahi secara resmi kantor ibu korban.
Hingga kini, semua keluarga korban tetap pada pendirian semula yakni meneruskan kasusnya tersebut hingga K diadili.
“Kami, semua keluarga sepakat meneruskan dan mengawal kasus ini hingga vonis,” tambah Bibi korban.
Korban saat ini tinggal di rumah neneknya usai dikakukan otopsi di Rumah Sakit Bayangkara.
Dikabarkan sebelumnya, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi kejadian yang menyeret anak buahnya, membenarkan dugaan pelecehan oknum anggota Polisi inisial K (53), yang bertugas di Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya di Unit Lantas itu.
“Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku, baik itu aturan internal Polri dan proses hukum pidana bila memang terbukti bersalah,” jelasnya, Jumat, (Jumat (1/4/2024).
Pelapor dugaan pencabulan bapak ke anak tiri itu juga anggota polisi yang tak lain mertuanya, N (55), nenek korban, AS (15). AS sendiri merupakan anak tiri dari K.
N, nenek korban baru mengetahui bila cucunya AS menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya (K) setelah memberikan pengakuan.
Pencabulan terhadap AS dilakukan selama 4 tahun ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Dari keterangan korban, ia menjadi korban pencabulan sejak 2020 atau kelas 5 SD hingga Februari 2024 atau korban sekarang duduk di kelas 3 SMP.(*)