Jambret asal Socah Bangkalan Dibekuk Resmob Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk satu pelaku perampas handphone (Jambret) yang beraksi di Seputaran jembatan Mayangkara.

Tersangkanya, AR (30) asal Kec. Socah Kab. Bangkalan. Pada Sabtu, 05 Maret 2021 lalu sekitar pukul 05.30 Wib, pelaku ini merampas HP milik JSK, warga Ngagel Madya Surabaya.

Usai beraksi di jembatan Mayangkara Wonokromo Surabaya, tersebut pelaku ini langsung kabur menghindar dari kejaran aparat penegak hukum.

Pelaku dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) setelah mengambil HP Merk IPHONE 12 Pro dan barang-barang lainnya dengan paksa milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, ketika beraksi, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai motor Yamaha N-Max.

Korban yang mengendarai sepeda angin melintasi jembatan layang Mayangkara menuju Wonokromo, secara tiba-tiba pelaku menghadang korban dan merampas 1 unit HP I Phone 12, dan dompet korban.

“Barang-barang itu oleh korban disimpan di saku belakang baju. Setelah berhasil merampas pelaku melarikan diri,” kata AKBP Aris, Jumat (27/9/2024).

Setelah buron dan berhasil di tangkap, diketahui juga jika pelaku ini diduga pernah beraksi di TKP lain yaitu Jalan Karimun Jawa Gubeng Surabaya, yang dilaporkan ke Polsek Gubeng.

Tersangka saat itu menggasak barang milik korban LKM, Perempuan asal Perum Galaxi Bumi Permai Surabaya.

“Dari tersangka kuta menyita
barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor yamaha Nmax dengan Nopol M 6071 HY (Sarana), Stnk Sepeda Motor Nmax, Pakaian yang dipakai pada saat kejadian dan Kwitansi pembelian HP milik korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Polisi akan menjerat tersangka dengan tindak pidana: Pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP (Jambret HP) subs pasal 362 KUHP dan kini stdah dilakukan penahanan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *