Jadi Pengedar, Sopir di Bungurasih Dalam Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir itu diamankan dalam rumah di Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo .

Tersangka yang diamankan, Amin Fauzi (34) asal Jalan Dukuh Menanggal Gg 11, Surabaya dan tinggal Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Sidoarjo.

Dari Amin, anggota menyita barang bukti (BB) sebanyak 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total Netto ± 3,924 gram, 1 buah HP Vivo dan tas
cangklong abu-abu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pada Jumat, 16 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00 WIB, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Bungurasih, Waru.

Setelah penyelidikan selesai, diketahui jika terduga pelaku tinggal dalam rumah Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Kemudian, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya,” jelas Kompol Suria Miftah, Jumat (30/8/2024).

Barang bukti itu, diakui oleh
tersangka. Dia mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari H (DPO), pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB diranjau di Jalan Raya Tulangan Sidoarjo.

‘Ketika itu, pelaku asalnya mendapatkan 1 poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000, pergarmnya seharga Rp. 850.000,” imbuh Kompol Miftah.

Dari jumlah itu, sabu masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik H dengan menggunakan Rekening Dana di HP Vivo milik Tersangka.

Narkotika yang didapat Amin ini, kemudian dibagi olehnya menjadi 6 poket dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000.

Dalam bisnis menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua, namun jika terjual tersangka mendapatkan untung hingga Rp. 2.000.000.

“Tersangka Amin ini bisnis sabu sejak 3 bulan yang lalu. Dia akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Miftah.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *