SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Petani asal Bangkalan ini membawa jimat selain kunci model T sebagai sarana dalam melancarkan pencurian. Jimat itu, untuk menjaga agar selalu aman dalam bekerja.
Tapi, saat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Panjang jiwo Gg.5 Surabaya, jimatnya tak manjur, diapun berhasil dibekuk petugas.
Malingnya, Abdul Aziz (37) petani asal Desa Sendeng Dejeh, Kec. Labeng, Bangkalan, Madura. Satu rekannya inisial KH berhasil kabur (Dpo).
Aziz dibekuk anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, pada Minggu 12 Februari 2023 pukul 04.30 wib, usai menggasak motor milik Daud, warga Medayu utara.
“Sama seperti pelaku lainnya, keduanya lebih dulu keliling mencari sasaran motor yang terparkir. Namun dua pelaku ini melengkapi diri dengan jimat,” kata Iptu Ketut Redana Kanit Reskrim, mewakili Kapolsek Tenggilis Kompol Octa, Kamis (16/2/2023).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto ini menambahkan, pelaku berdua datang ke TKP dengan berjalan kaki, setelah ada sasaran yang dirasa aman, kemudian pelaku merusak kunci kontak dan kunci setir menggunakan kunci T.
Saat itu, sepeda motor Honda Beat L-2023-FZ milik korban diparkir didepan rumah lalu ditinggal tidur oleh pemiliknya.
“Apes bagi pelaku, ketika mesin berbunyi, korban terbangun dan keluar rumah,” imbuh Iptu Ketut.
Pada saat pelaku menghidupkan sepeda motor, sempat diketahui oleh korban, selanjutnya satu orang pelaku dapat diamankan warga sekitar saat itu juga usai diteriaki maling.
Satu pelaku lain yang kabur berhasil membawa motor milik korban dan saat ini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Untuk barang bukti yang disita dari Perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ini berupa, 2 buah kunci T, STNK sepeda motor Honda Beat nopol: L- 6023- FZ, 2 buah jimat dan 1 HP.(*)