SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika, kali ini sebuah rumah di jalan Jambangan Rt. 005 Rw. 003 Kec. Jambangan Kota Surabaya dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, satu orang diduga pengedar berhasil diamankan. Dia inisial Ramadhan Alam Z alias RAZ (28) asal Jalan Jambangan RT 05 Surabaya.
Dari pria lulusan SMK ini, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti (BB) sedikitnya
20 kantong plastik berisikan kristal warna putih sabu dengan berat keseluruhan netto + 3,710 gram.
Selain itu, turut disita pula, 1 bendel plastik klip, dompet kunci warna hitam, kotak warna biru serta 1 HP.
Dalam penggrebekan ini Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan kronologinya. Anggotanya yang menerima informasi masyarakat pada, Senin 06 Januari 2025 lalu sekira pukul 09.00 WIB melakukan kegiatan di dalam rumah dijalan Jambangan Surabaya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pengedar tersebut tinggal dialamat itu hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka serta penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut,” jelas AKBP Suria, Rabu (5/2/2025).
Dalam pengakuan pelaku ke anggota, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO). Keduanya janjian pada Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Barang diranjau di samping pohon Jalan Raya Simo Rukun Surabaya.
“Pada saat Ranjau, tersangka mendapatkan sebanyak 5 gram seharga Rp 950.000, pergramnya sehingga untuk pembelian 5 gram seharga Rp 4.750.000,” imbuh Kasat Resnarkoba AKBP Suria.
Ketika barang ditangan tersangka RAZ, dia menyembunyikan barang bukti tersebut didalam kunci mobil hitam dan kotak warna biru.
Dalam bisnis jual beli barang haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200.000, hingga Rp 500.000,- pergramnya.
“Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis. Tersangka RAZ menjual narkotika jenis sabu sejak 2 bulan pada awal bulan November 2024,” pungkas AKBP Suria Miftah.(*)