SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– RSH, anak berusia 2,5 tahun diduga meninggal dunia tidak wajar (DOA) dalam kamar kost Jalan Kutisari Utara gang 5 Surabaya, Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
SA dan SF orang tua RSH, sedang bermasalah dalam rumah tangganya, dan pisah ranjang sejak bulan Januari 2024.
SF keluar dari rumah dan kos di Jalan Kutisari Utara V Surabaya dan korban SRH sehari-hari tinggal dengan ayahnya SA, namun sesekali korban menginap di kos SF, yang tinggal bersama dengan RS suami sirihnya ditempat kos.
Pada, 13 Februari 2024 pagi hari pukul 08.00 WIB, korban diantarkan oleh neneknya ke rumah kos SF, Nenek menitipkan korban kepada SF. Karena akan bekerja.
Srkitar pukul 10.00 Wib, SF menitipkan korban kepada RS.
Sorenya saat SF pulang kerja, dia melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang.
SF membangunkan korban, namun korban tidak merespon dan terlihat dalam kondisi lemas.
Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB, SF dan RS langsung membawa ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya, dan saat tiba di IGD dinyatakan oleh dokter bahwa korban SRH sudah meninggal dunia.
“Meninggalnya korban kemudian disampaikan kepada SZ (anak ke-1). SZ lalu menghubungi SA ayahnya,” jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/2/2023).
Ayah korban kemudian menuju RSI Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah korban, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor.
Atas kejadian tersebut ayah korban menduga bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, dan menghendaki untuk dilakukan otopsi pada korban.
“Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana,” pungkas Hendro.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia itu masih terus diselidiki petugas.
Polisi juga sudah lakukan olah TKP, melakukan interogasi awal terhadap para saksi dan otopsi terhadap korban. (*)