Hukuman Mati Didepan Mata, Kurir 32 Kilo Sabu Asal Sidoarjo

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Kurir 32 Kilo Sabu Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati. Tukang las asal Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negri Surabaya, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3.

Terdakwa Aldi yang menjalani sidang secara online itu melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati,” kata Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa, Senin (7/2/2023).

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.

“Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut,” pungkas Agus. (*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *