SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua pelaku penggelapan dan penipuan berinisial IA dan RS (27) di Jalan Perak Timur Surabaya dibekuk Reskrim Polsek Bubutan saat mereka akan mudik pulang ke Jakarta.
Keduanya, melakukan penipuan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 17.45 di SPBU Jalan Semarang, Surabaya.
Korban yang berinisial DM, melapor ke kepada Polsek Bubutan setelah kehilangan handphone dan mobil pribadi.
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, jadi korban yang berumur 40-an menjalin hubungan asmara dengan pelaku berinisial IA, yang mengaku berprofesi sebagai nahkoda kapal.
Keduanya berkenalan sejak Minggu, 10 Maret 2024 di dalam bus saat melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Perak. Kemudian, keduanya bertukar nomor telepon dan bertukar kabar.
“Setelah melakukan komunikasi melalui telepon genggam, keduanya memutuskan untuk bertemu di Pasuruan dengan dalih berjalan-jalan,” jelas Okta, Rabu (4/4/2024).
Pelaku IA mengajak temannya RS ke Surabaya dengan alasan menemui pacarnya (korban). IA dan RS berangkat dari Jakarta dan tiba di Pasuruan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 06.00 WIB. IA kemudian menelpon dan meminta korban untuk menjemput kedua pelaku di halte bus.
Korban menuruti permintaan IA dan menjemputnya pukul 10.00 WIB dengan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih, lalu ketiganya melakukan perjalanan ke Malang.
Setelah puas berjalan-jalan, korban dan kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke Surabaya. IA meminta korban untuk mengantarkannya ke Surabaya dengan alasan menjenguk kapten yang sedang sakit.
Sesampainya di Surabaya, IA menyuruh korban untuk mandi terlebih dahulu di Stasiun Pasar Turi karena akan bertemu kapten pelaku. Awalnya korban menolak untuk mandi di Stasiun Pasar Turi dan akhirnya mencari kamar mandi SPBU yang lebih bersih.
Saat korban mandi di SPBU, mobil pribadi miliknya berada dalam pengawasan kedua pelaku. IA meminta RS yang duduk di bangku supir untuk segera pergi meninggalkan tempat dengan mengendarai mobil korban.
Keduanya meninggalkan tempat dan mengarah ke Madura melalui jalur Suramadu. Pelaku utama (IA) menelpon seseorang di Jakarta untuk menggadaikan mobil milik korban, namun dititipkan terlebih dahulu di Madura.
Mobil korban berhasil digadaikan dengan uang muka Rp. 5.000.000,- yang diterima pelaku melalui transfer bank. Setelah mendapatkan uang tersebut kedua pelaku memutuskan untuk pulang, namun sebelum sampai di Jakarta kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi Polres Tanjung Perak Surabaya.
Kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa surat pemberitahuan dari Bank terkait dan Fotocopy BPKB mobil korban. Keduanya dijerat atas Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.(*)