SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com) – Bertepatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Libur keagamaan maupun kenegaraan, pada Jumat 6 Juni 2025 Libur Nasional Idul Adha, Sabtu 7 dan 8 Juni 2025, serta 9 Juni Cuti bersama.
Dalam pelaksanaan libur bersama tersebut juga dibarengi dengan tutupnya pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan masa berlaku.
Libur Bersama, Bagaimana Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM
Menanggapi hal bertepatan hari libur bersama tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan terkait pelayanan saat libur cuti bersama pelayanan publik di Satpas seluruh Indonesia tutup begitu juga di Satpas SIM Colombo Surabaya.
“Pelayanan tutup sejak tanggal 06 Juni yakni Hari Raya Idul Adha hingga, Senin 09 Juni 2025,” jelas AKBP Herdiawan, Rabu (4/6/2025).
Untuk Pelayanan di Satpas SIM Colombo dibuka kembali untuk pemohon SIM Seperti biasa pada, Selasa 10 Juni 2025, baik pemohon baru atau Perpanjangan juga pelayanan di SIM Corner dan SIM Keliling.
“Bagi SIM yang masa berlakunya habis bertepatan hari cuti bersama yakni pada Jumat 6 Juni 2025, hingga hari Senin 09 Juni 2025, dapat diperpanjang kembali pada Selasa 10 Juni 2025,” imbuh Kasat Lantas.
AKBP Herdiawan juga menegaskan jika pemohon SIM yang masa. berlaku habis namun tidak diperpanjang dihari yang ditentukan tersebut, maka dinyatakan hangus dan harus memulai penerbitan dari awal yakni pengajuan pembuatan SIM baru.
Sekedar diketahui, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi pasal 4, “jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
“Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan toleransi kepada pemilik SIM yang masa berlaku habis bertepatan libur bersama, maka dapat diperpanjang pada hari yang sudah ditetapkan, jadi manfaat kesempatan tersebut,” pesan AKBP Herdiawan.(*)